Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membentuk tim untuk memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan penetapan Daerah pilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menuturkan tim tersebut akan bertugas menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran.
“Komposisi tim nanti bisa dari tim ahli biro fasilitasi pengawasan dan hukum,” kata Herwyn dikutip dari akun Bawaslu.
Herwyn menambahkan, Bawaslu memiliki beberapa strategi pengawasan dapil dan alokasi kursi. Diantaranya menyampaikan rekomendasi resmi terkait penetapan Dapil beserta pembagian jumlah kursinya; membuat pemetaan dapil dan memberikan masukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan dapil; mengawasi secara langsung proses penataan dapil oleh KPU kabupaten/kota serta penetapan jumlah kursi dan Dapil yang dilakukan oleh KPU:
“Lalu melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh penetapan jumlah kursi dan dapil yang dilakukan oleh KPU mengawasi secara langsung kegiatan rapat kordinasi partai politik dan konsultasi publik,” terang Doktor Ilmu Lingkunga itu dalam rapat Pembentukan Tim Kerja Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Pada tempat yang sama, Plh Sekretaris Jenderal Bawaslu La Bayoni menuturkan, untuk sementara komposisi tim sama dengan tim yang mengawasi tahapan verifikasi faktual. Terdiri dari staf dan struktural internal Bawaslu.
Sebagai informasi, KPU akan melakukan penataan dan penetapkan dapil DPRD kabupaten/kota berdasarkan jadwal mulai 1 Januari sampai 9 Februari 2023.












