Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan Analog Switch Off (Aso) mulai 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Namun, masih ada stasiun TV swasta yang tidak mengalihkan siarannya ke digital sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Mahfud menegaskan pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif
Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti’ atau “membandel” atas keputusan pemerintah, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.
“Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini,” jelas Mahfud saat menyampaikan “press update” terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (03/11/2022).
Karenanya, Mahfud menyatakan, ketujuh stasiun TV swasta itu telah melakukan tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum.
“Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Mahfud saat menyampaikan “press update” terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (03/11/2022)..
Oleh sebab itu, dia meminta agar stasiun televisi swasta itu menaati peraturan yang ada sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah selanjutnya. Bagi TV swasta yang masih menggelar siaran TV analog, Mahfud menuturkan, pemerintah secara teknis sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR tertanggal 2 November 2022.
Ia mengatakan “analog switch off” merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu. Kemudian, di negara-negara ASEAN itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan.
“Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali,” tuturnya.
Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).
Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.












