Jakarta – Pemerintah RI memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) berbeda sesuai dengan golongan.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers usai mengikuti rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Kenaikan tarif juga berlaku untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata dia.
Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 hingga 18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, konsumsi rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, melebihi protein seperti telur dan ayam.












