Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan Aplikasi Catat Aku. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan aplikasi tersebut memuat catatan akuntabilitas berisi perkembangan dan pertimbangan posisi dalam perumusan perjanjian perdagangan internasional.
Suhanto menegaskan, digitalisasi arsip saat ini menjadi penting dan sudah mulai diterapkan Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja. Salah satu yang tengah dikembangkan adalah aplikasi web Catat Aku.
“Terkait perundingan perjanjian perdagangan internasional, arsip digital catatan akuntabilitas dalam aplikasi web Catat Aku yang tidak terbatas ruang dan waktu diharapkan dapat mempermudah perujukan. Hal ini khususnya bagi para anggota kelompok perunding ataupun bagi pihak-pihak lain yang memfasilitasi implementasi dan pemanfaatan hasil perundingan,” ujar Suhanto dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, Minggu (18/12/2022).
Suhanto menjelaskan, pada dasarnya, aplikasi Catat Aku adalah bentuk pelaksanaan pemberian dukungan administrasi, khususnya terkait dengan fungsi tata kelola kearsipan dan dokumentasi di lingkungan pemerintah. Adanya referensi perujukan yang lebih akuntabel, imbuh Suhanto, diharapkan akan dapat mendukung penguatan posisi runding Indonesiadengan negara mitra lainnya.
Suhanto juga menjelaskan tentang uji kesesuaian dalamp roses penyusunan rancangan peraturan Menteri Perdagangan. Untuk memfasilitasi proses dilakukannya uji kesesuaian, diamanatkan pula suatu penyusunan petunjuk teknis.
“Uji kesesuaian tersebut adalah upaya Kementerian Perdagangan tidak hanya dalam rangka memitigasi kemungkinan terjadinya sengketa dagang, tapi juga untuk menghormati komitmen pemerintah Indonesia pada berbagai perjanjian internasional. Memitigasi terjadinya sengketa dagang bukan berarti pemerintah Indonesiatakut dengan mitra negara lain. Mitigasimemberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia baik domestik maupun asing, bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia dilakukan dalam iklim yang stabil dan kondusif,” papar Suhanto.
Menurut Suhanto, hasil uji kesesuaian tidak saja memberikan peringatan dini bagi pemerintah Indonesia atas kemungkinan reaksi negatif dari pemerintah negara lain, tapi juga memberikan ruang strategi komunikasi dalam pengemasan narasi resmi pemerintah. Terlebih, jika terdapat kebijakan perdagangan yang bersinggungan dengan komitmen dalam perjanjian perdagangan Internasional.
Selain dapat menginspirasi, lanjut Suhanto, diharapkan upaya tersebut dapat dipertimbangkan juga oleh kementerian/lembaga lain dalam semangat yang sama untuk menciptakan administrasi pemerintahan yang lebih akuntabel dan berkontribusi menjaga kestabilan interaksi dalam masyarakat internasional.
Sementara dalam laporannya, Kepala Biro Advokasi Perdagangan(Rovodag)Nugraheni Prasetya Hastutimenjelaskan, pembuatan catatan akuntabilitas adalah mandat dari Permendag 7 tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional. Rovodag bekerjasama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi mengembangkan aplikasi web ‘Catat Aku’ untuk memfasilitasi penyimpanan dan aksesibilitas dokumen catatan akuntabilitas.
“Idealnya, catatan akuntabilitas tidak hanya dapat merekam perkembangan posisi runding Indonesia, tapi juga kondisi yang melatarbelakangi posisi tersebut,seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dirujuk
menjadi basis posisi saat itu. Catatan akuntabilitas diharapkan dapat menjembatani pemahaman para perunding mengingat mereka nantinya akan bertanggung jawab pada tahap implementasi. Upaya tersebut selanjutnya diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangankita,”tutur Nugraheni.
Selain untuk kebutuhan implementasi, informasi yang terkandung dalam catatan akuntabilitas diharapkan dapat memberi rujukan pemahaman dalam penyusunan posisirunding perjanjian perdagangan internasional berikutnya. Selain itu, jika terjadi sengketa atas berbagai komitmen dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, informasi dalam catatan akuntabilitas diharapkan dapat memperkaya pembelaan dengan memberikan gambaran komprehensif atas kehendakpara pihakterhadap suatu komitmen.
Dokumen catatan akuntabilitas yang pertama kali disimpan dalam Catat Aku adalah perundingan Indonesia-United Arab Emirates (UAE) Comprehensive Economic Partnership Agreement(CEPA)sebagai CEPA pertama yang conclude setelah berlakunya Permendag No 7 tahun 2021. Dengan dikoordinasikan Direktorat Perundingan Bilateral, Rovodag menerima dokumen catatan akuntabilitas dari kelompok perunding masing-masing bab dalam IUAE CEPA. Selanjutnya, format disamakan untuk kebutuhan penyimpanan. Kini, dokumen telah dapat diakses dalam aplikasi web Catat Aku.
Selain itu, sudah tersimpan juga summary of discussionsdan beberapa non-paperyang digunakan para pihak dalam perundingan Indonesia-Australia CEPA, Indonesia-Korea CEPA,dan Regional Comprehensive Economic Partnership(RCEP). Hal ini didasarialasan kebutuhan yang sama sekalipun belum berlaku ketentuan catatan akuntabilitas. Pada prosesini, Rovodag dibantu Direktorat Perundingan Bilateral dan Direktorat Perundingan ASEAN.
Terkait teknis pelaksanaan uji kesesuaian, Nugraheni menambahkan, SekjenKementerian Perdagangan telah menjelaskanprosedurnya dalamSurat Edaran Nomor 311 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Uji Kesesuaian. Lampirannya memuat Toolkit Uji Kesesuaian Mandiri yang dapat digunakan masing-masing unit pemrakarsadan Toolkit Uji Kesesuaian Lanjutan yang akan digunakan Tim Uji Kesesuaian.
“Petunjuk teknis beserta toolkittersebut diharapkan dapat membantu para pemrakarsa rancangan kebijakan dan tim uji kesesuaian dalam menguji kesesuaian rancangan kebijakan dengan komitmen Indonesia pada perjanjian perdagangan internasional. Selain itu, agar pelaksanaanya dapat dilakukan dalam suatu rangkaian metode yang terukur dan konsisten untuk memastikan akuntabilitas proses,”tandas Nugraheni.












