Pasarwajo – Penjabat (Pj) Bupati Buton, Drs Basiran bersama Kepala Kantor Pertanahan Buton H Yusuf, melaunching Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) Kabupaten Buton, Jum’at (3/1/2024).
Kegiatan pelaunchingan ditandai dengan pamasangan patok batas tanah oleh Pj Bupati Buton bersama Kepala Pertanahan dan tokoh masyarakat Kapontori, di Desa Mabulugo, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
Gema Patas sendiri merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan.

Dalam kesempatannya, Basiran mengatakan Gema Patas merupakan inovasi Kementrian ATR BPN yang dilakukan secara serentak. Kegiatan pemasangan patok pada batas memberikan hak kepada warga masyarakat sehingga memberikan rasa tenang kepada pemilik tanah.
“Semoga pada masa mendatang bisa dievaluasi dan dikoordinasikan dari tingkat kelurahan/desa hingga kecamatan. Sehingga bisa membantu instansi vertikal yakni Badan Pertahanan. Untuk itu Camat dan kepala desa membantu kantor pertanahan dalam pemasangan batas patok tanah,” kata Basiran.
Kepala BPKAD Sultra ini menjelaskan kepastian hukum itu sangat penting. Dengan mendaftarkan tanah dan mengurus sertifikatnya, masyarakat bisa mendapatkan jaminan kepastian hukum, kepastian batas dan kepastian luas bagi pemiliknya.
“Saya minta untuk semua warga segera melakukan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),” kata Basiran.

Dengan pencanangan Gema Patas ini, Basiran berharap pemilik tanah, baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan dapat meningkat kesadarannya untuk menjaga batas-batas tanahnya secara pasti. Sehingga memberikan kepastian terkait batas-batas dan letak tanahnya.

Sementara itu Kepala Pertahanan Kabupaten Buton, Yusuf, mengatakan Gema Patas memiliki makna sangat penting, bukan sekedar mematok tanah melainkan harus dimaknai bahwa memasang tanda batas merupakan syarat mutlak dalam proses pendaftaran tanah.
“Dengan memasang tanda batas akan membuat harmonis dalam bertetangga di masyarakat. Sehingga bisa terhindar dari permasalahan batas tanah sekarang dan seterusnya,” ungkap Yusuf.
Untuk itu Kepala Pertanahan berharap kepada masyarakat pemilik tanah tergerak dan berupaya mengamankan asetnya dengan memasang patok batas tanah.
Sehingga lanjut Yusuf, yang menjadi slogan “Ayok pasang patok batas tanahmu, pasang patok anti cekcok anti caplok” akan relevan untuk digaungkan di seluruh masyarakat Kabupaten Buton.
Yusuf menambahkan, launching Gema Patas tersebut menjadi tanda dimulainya kegiatan PTSL 2023 karena suksesnya Gemapatas berarti sukses pula kegiatan PTSL.
“Berita acara sudah ditandatangani oleh Pj Bupati Buton dan segera akan dikirim. Dan ini menjadi sebuah kegembiraan untuk nama daerah kita di kementerian pusat,” katanya.

Turut Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya, Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra, Alimani, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Murad, Kepala OPD Lingkup Pemkab Buton serta Camat Kapontori, La Ode Farihi.












