Tanggapan Pemprov Sultra Soal Isu Pergantian Pj Bupati Busel

Batauga – Kabar mengejutkan beredar di media sosial. Secara tetiba jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel) dikabarkan akan berganti. Informasi ini telah mencuat dan menjadi pembahasan di masyarakat.

Isu yang berkembang mengatakan, Pj Bupati Busel Parinringi akan digantikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. M. Ridwan Badallah, S. Pd. MM.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Biro Pemerintahan Sultra, Muliadi, menghimbau isu Pergantian Pj Bupati Busel tidak perlu menjadi polemik. Sebab, semua proses mengikuti regulasi yang ada.

Dia menjelaskan, untuk Pj. Bupati Busel Parinringi sendiri diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan masa jabatan satu tahun.

Dalam prosesnya, pergantian bisa saja terjadi, bilamana ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, tidak serta merta langsung berhenti.

Dia mengatakan, pergantian akan dilakukan jika sudah ada pelaksanaan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Pj Busel yang baru. Setelah itu dilakukan, maka secara otomatis Pj Bupati yang lama akan berhenti dengan sendirinya.

“Pj Bupati dianggap sah setelah diambil sumpah dan dilantik. Jika belum ada pelantikan, Pejabat baru belum dapat disebut sebagai Pj, ” katanya.

Terkait dengan jadwal pelantikan, Ia menegaskan pentingnya percepatan pelantikan mengingat SK pergantian sudah beredar di masyarakat dan media.