Baubau  

Satlantas Polres Baubau Kembali Berlakukan Tilang Manual

Iptu Bangga P. Sitauruk.S.Tr.K,M.H

Baubau – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Baubau kembali menerapkan penindakan tilang manual dalam menindak pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Baubau, Iptu Bangga mengatakan, tilang manual mulai dilaksanakan pada 26 Januari 2023 dan telah disosialisasikan kepada masyarakat.

Kata Bangga, terdapat empat jenis pelanggaran yang akan ditindak menggunakan tilang manual di Baubau.

Diantaranya, urai Bangga yaitu kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian kendaraan yang menggunakan TNKB namun tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya kendaraan yang menggunakan knalpot bising.

“Dan terakhir kami akan menilang para pelaku balap liar,” jelas Bangga ditemui ruang kerjanya, Jumat (27/1/2023).

Pria asal Sumatera ini menjelaskan, pemberlakuan tilang manual bertujuan agar pengemudi nakal yang menyiasati tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enfoecement (ELTE) bisa ditindak.

“Jadi mereka pengendara melepas plat untuk mengecoh tilang Electronik itu yang diduga untuk menghindari tilang electronik tersebut,” ungkapnya.

Menurut Bangga, prosedur tilang manual akan sama seperti sebelumnya.

Angga menambahkan, selain menindak penggendara yang melanggar, personilnya akan melakukan teguran dan peringatan pada masyarakat agar paham akan bahaya melanggar lalu lintas. Ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama.

“Seperti tidak menggunakan Helm itu kan menyangkut tentang keselamatan. Terus untuk keselamatan ini juga bukan hanya untuk keselamatan pengemudi tetapi keselamatan orang lain,” ungkap Bangga. (Firman)