Baubau – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Murhum melaksanakan seleksi wawancara terhadap 15 Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Ini dilakukan setelah sebelumnya terdapat 17 peserta yang mendaftar sebagai calon anggota PKD di wilayah Kecamatan Murhum, Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seleksi wawancara dilaksanakan di sekretariat Panwascam Murhum selama tiga hari, mulai 31 Januari hingga 2 Februari 2023.
Ketua Panwascam Murhum, Fadli Hasan mengatakan, dari 17 calon PKD, terdapat dua orang yang tidak dapat mengikuti seleksi wawancara.
“Satu orang masih ada di luar Kota. Dan yang satu lagi dia sudah lolos anggota PPS di kelurahan Wajo,” jelasnya.
Disebutkan, para peserta telah dipastikan tidak ada satupun yang terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika terdaftar tentunya dianggap tidak memenuhi syarat.
“Calon PKD tidak ada yang terdaftar sebagai calon pendukung salah satu partai politik. Kalau ada, kami menyarankan agar membuat laporan di Bawaslu Kota Baubau,” katanya.
Menurut Fadli, peran PKD sangat urgen dalam Pemilu. PKD kata dia menjadi tonggak dan mengawal demokrasi bangsa dan menjaga hak diseluruh negeri ini serta menjadi ujung tombak Bawaslu Kota Baubau. Anggota PKD wajib menjalankan beberapa poin penting.
Diantaranya lanjut Fadli, yakni bekerja profesional sesuai peraturan perundangan-undangan, menjaga integritas, dan bekerja penuh waktu. (Firman).












