Baubau  

Curi Motor, Pria Asal Busel Ditangkap Polisi

Baubau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau mengamankan MR (33) tersangka pencurian satu unit motor jenis Yamaha MX, Rabu (8/3/2023).

MR merupakan warga Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan (Busel). MR melakukan aksi pencurian motor dengan nopol DT 3537 KG itu pada Juli 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Taufik Frida Mustofa mengatakan, kronologis bermula saat MR sementara menggali tanah untuk pekerjaan kamar mandi futsal. Letaknya tidak jauh dari rumah korban.

Saat itu, terdapat sejumlah anak yang bermain di samping rumah korban, dia kemudian menegur mereka. Dari situ, MR mendapat informasi bahwa rumah tersebut sedang kosong.

“Kalian bikin apa dirumah itu?, nanti dia marah kalian orangnya. Kemudian anak-anak tersebut menjawab, tidak ada orangnya ini rumah sudah lama orangnya dia Pergi merantau” ungkap Taufik.

Mendengar itu, MR kemudian melakukan pengecekan, saat itu dia melihat terdapat sebuah sepeda motor terparkir di dalam rumah. Setelahnya, dia kembali melanjutkan pekerjaan.

Sekira pukul 01.30 malam hari, MR rupanya datang kembali. Kali ini dia nekat masuk di dalam rumah korban melalui bawah dapur dengan cara merusak lantainya yang terbuat dari bambu. Setelah berhasil, dia kemudian memanjat plafon rumah dengan menggunakan kayu.

“Setelah pelaku berhasil berada didalam rumah, melihat kunci motor dan kunci rumah yang tergantung ditembok samping pintu kamar kemudian pelaku langsung mengambil kunci motor dan kunci rumah dan pelaku langsung membuka pintu dan kemudian pelaku mendorong motor hingga keluar rumah dengan mengendarai motor milik korban,” kata Taufik.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e,Ke-5eKUHPidana. (Firman)