Pasarwajo – Aliansi Pemerhati Lingkungan Kecamatan Kapontori melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Buton, di Aula Kantor Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, Selasa (21/3/2023).
Kehadiran aliansi ini diterima langsung Pj Bupati Buton, Basiran, didampingi langsung Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekda Buton, Murad, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Buton, La Madi, Kepala Dinas PUPR, M Wahiyuddin M, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Salmin.
Aliansi Pemerhati Lingkungan Kecamatan Kapontori yang fokus terhadap penyelamatan lingkungan hadir di Kompleks Perkantoran Bupati Buton untuk menyampaikan aspirasi dan masukan kepada Pemkab Buton terkait hasil tangkapan nelayan yang terus mengalami penurunan yang disebabkan keurusakan lingkungan akibat tambang yang ada d wilayah itu.
“Kami datang kemari sungguh berharap bisa diperhatikan oleh Bapak Bupati sebagai tumpuan harapan ekonomi bisa lebih baik dan bisa diwujudkan oleh pemerintah daerah,” ungkap salah seorang warga, Ihsan.
Pj Bupati Buton, Basiran, menyambut baik sekaligus mengapresiasi para pemerhati lingkungan Kecamatan Kapontori. Basiran mengatakan tambang diatur dalam RTRW Kabupaten Buton. RTRW Kabupaten Buton telah dilakukan revisi dan masih berproses di pusat.
“Kemarin pada saat Musrenbang Kabupaten Buton telah disampaikan langsung kepada yang mewakili Kepala Bappeda Sultra agar dilakukan peninjauan ulang untuk Kecamatan Kapontori untuk tidak masuk kawasan pertambangan atau setidaknya dilakukan sistem zonasi,” kata Pj Basiran.
Sehiungga, lanjut Basiran, tidak hanya bermanfaat terhadap pelestarian lingkungan, tapi juga dapat mengoptimalkan potensi-potensi lainnya. Seperti potensi pertanian dan perkebunan.
Sementara itu Kepala DPMPTSP, La Madi, mengatakan izin usaha pertambangan nikel yang ada di Kapontori saat ini telah mengantongi izin dari pusat. DPMPTSP Buton hanya punya kewenangan memberikan izin usaha untuk UMKM.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Salmin, mengatakan, terkait izin kewenangan tanggung jawab lingkungan ada pada pusat dan Pemkab Buton hanya bisa memberikan himbauan pada perusahaan untuk melengkapi izin usaha.
Kepala Dinas PUPR M. Wahyudin, menyatakan, tugas Dinas PU tentang Perda RTRW sangat panjang dan revisi yang berkelanjutan. Dan saat ini masih dalam proses namun merujuk pada kewenangan pusat dan provinsi
“Kawasan Kapontori yang masuk dalam pertambangan adalah berdasarkan konsep Provinsi bukan keinginan Pemda setempat. Namun yang perlu digarisbawahi bahwasanya bukan semua kawasan Kapontori dijadikan sebagai kawasan pertambangan. Namu ada juga Kawasan perkebunan dan pertanian,” kata Kadis PUPR Buton.
Di akhir audiensi, Pj Bupati Buton memerintahkan instansi terkait untuk turun lapangan melihat langsung kondisi lapangan, mengambil sampel terkait aspirasi masyarakat yang disampaikan Aliansi Pemerhati lingkungan.
“Kepada instansi terkait, aspirasi Aliansi ini adalah prioritas untuk menindaklanjuti keluhan warga. Setelah itu kita akan bersurat ke intansi pusat. Tentu saja Pemkab Buton harus menyertakan data-data pendukung dalam surat tersebut,” kata Basiran.












