Baubau – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Baubau mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia bagi 280 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapida.
Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA kota Baubau Herman Mulawarman mengatakan, remisi yang akan dilaksanakan setiap tahun. Lapas Baubau sudah mengusulkan satu bulan sebelum remisi diberikan.
Dimana tempat pada tanggal 17 Agustus, seluruh Nara Pidana (Napi) yang sudah memenuhi syarat Administrasi dan subtansip akan diberikan remisi.
“Jadi, bukan hanya di Baubau, tetapi di seluruh Indonesia akan diberikan remisi setiap tanggal 17 Agustus, itu sebagai tanda atau penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik atau reward pemerintah kepada narapidana, untuk wilayah Kota Baubau remisi umum yang di usulkan sebanyak 280,” kata Herman saat ditemui awak media, Kamis (3/8/2023).
Pria asal Majene, Provinsi Sulawesi Barat menambahkan, dari 280 WBP yang diusulkan ada 279 yang mendapatkan Remisi Umum (RU) Satu.
Sedangkan yang mendapatkan RU Dua akan bebas pada upacara HUT RI ke-78 yang dibacakan langsung oleh walikota Baubau la Ode Ahmad Monianse.
“Jadi yang masi jalani masa hukuman itu ada 279 orang dan Satu yang bebas pada saat Hari kemerdekaan,” ungkapnya.












