Baubau – Kepolisian Resor (Polres) Baubau akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka pencurian tas berisi uang tunai disebuah mobil Pick Up di jalan RA Kartini, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio atau persis di depan Toko Bandung Baubau.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MO (23), WH (43) dan MKN (34) merupakan warga Kabupaten Maluku. Mereka sebelumnya tinggal di Pulau Makassar Kecamatan Kokalukuna di kediaman keluarga MO selama beberapa waktu karena hendak menghadiri sebuah hajatan keluarga di Lombe Kabupaten Buton Tengah.
Dari aksi yang dilakukan pada akhir Agustus 2023 lalu itu, para tersangka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 10.100.000. Hasil curian pun dibagi tiga.
Pencurian yang mereka lakukan itu sempat viral di media sosial karena terekam CCTV sehingga membuat para tersangka melarikan diri ke Kota Kendari.
Namun pelarian ketiga tersangka tidak berlangsung lama, Resmob dan Buser 77 Polres Baubau berhasil meringkus ketiga tersangka pada 13 September 2023 di Kecamatan Kendari Barat setelah 20 hari buron dari kejaran Kepolisian setempat.
Kapolsek Wolio Iptu Muslimin mengatakan, ketiganya nekat mencuri lantaran terdesak ekonomi karena ingin menghadiri hajatan di Kabupaten Buton Tengah.
Setelah diinterogasi polisi, ternyata satu dari tiga tersangka yakni MO merupakan residivis kasus senjata tajam (Sajam).
“Setelah berhasil membawa kabur tas dari sebuah mobil kosong, ketiga tersangka langsung kabur di Pulau Makassar dan tas berisi uang dibuang sedangkan uangnya diamankan dan dibagi tiga,” kata Kapolsek Murhum saat menyampaikan presrilis digedung Aula Polres Baubau, Selasa (19/9/2023).
Muslimin menjelaskan, saat melancarkan aksinya pukul 09.45 Wita, ketiganya menggunakan motor sewa. MO dan WH berbocengan sebagai sedangkan MKM pengendara tunggal.
Setelah mendapatkan sasaran sebuah mobil Pickup dengan tas tak bertuan karena pemiliknya sedang berbelanja barang. Ketiganya kemudian mengatur strategi, MO bertugas eksekutor (mengambil) tas, WH menunggu di atas motor sembari memastikan situasi aman terkendali begitupun MKN.
Uang curian pun dibagi tiga. Masing-masing mendapat Rp 3 juta sedangkan sisanya Rp 1,1 juta digunakan untuk membayar motor rental yang digunakan untuk mencuri.
“Jadi, Barang bukti ini disita Rp 2 juta di rek MO, sisanya habis termasuk pembagian pada WH dan MKN,” jelasnya.
Para tersangka pelaku pencurian tas tinggal di Pulau Makassar Kecamatan Kokalukuna di kediaman keluarga MO selama beberapa waktu karena hendak menghadiri hajatan keluarga yang berada di Lombe Kabupaten Buton Tengah.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 363 ayat (4) sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun kurungan. (Firman)












