Baubau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu Baubau terus melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Baubau. Kekinian Bawaslu mengingkatkan ASN tidak boleh like dan koment dan share foto peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Media Sosial (Medsos) karena merupakan bentuk pelanggaran netralitas.
Ketua Bawaslu kota Baubau, Sarmin mengatakan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPR Provinsi, DPR Kab/Kota, dan DPD, Bawaslu Baubau secara masif mengupayakan pencegahan pelanggaran terhadap netralitas ASN.
“Kami sudah melakukan berbagai bentuk Upaya pencegahan baik dalam bentuk surat himbauan, sosialisasi bahkan koordinasi langsung dengan stekholder di wilayah kota Baubau, dengan tujuan agar ASN tidak melanggar netralitasnya sebagai ASN,” kata Sarmin pada AspirasiKita.com, Kamis (28/9/2023).
“Netralitas ASN menjadi salah satu titik rawan dalam pelanggaran ketentuan hukum lainya dalam pelaksanaan Pemilu ataupun Pemilihan Kepala Daerah,” tambah Sarmin.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi ini menambahkan, Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kota Baubau sangat fokus dalam Upaya pencegahan netralitas ASN Kota Baubau.
“Jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan Kelurahan Desa (PKD) pihaknya mengimbau untuk berkordinasi dengan para Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, untuk mensosialisasikan pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.
Sarmin mejelaskan, salah satu bentuk larangan bagi ASN yang perlu di ketahui yaitu membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPRD/Gubernur/Walik GUbernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota. Pasalnya, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024.
Termasuk larangan memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dan foto bersama dengan bakal calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPRD/Gubernur/Walik GUbernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota sebagaimana diatur pada PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“ASN kami imbau agar menjaga integritas dan netralitasnya sebagai pelayan publik, Bapak/Ibu ASN silahkan fokus pada tugas dan fungsinya, serta tidak terkontaminasi dan melibatkan diri atau menjadi pendukung peserta pemilu,”jelasnya.
Bentuk dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan secara tekhnis telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022.
Terhadap sanksi pelanggaran Netralitas ASN sesuai PP 94 Tahun 2021 pasal 14 hukuman Disiplin Berat bagi ASN yang melanggar ketentuan larangan huruf (i) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:
1. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
2. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
5. dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Diketahui, berdasarkan data tren pelanggaran Pemilu tahun 2019 di Kota Baubau. ASN Kota Baubau paling banyak dilaporkan ke Bawaslu yang ditemukan langsung Panwascam. (Firman)












