Baubau  

Satpol PP bersama Bawaslu Baubau Copot 133 APS Berbentuk APK

Baubau – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Baubau
menurunkan 133 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Rabu (15/11/2023).

Ketua Bawaslu Baubau Sarmin mengatakan, Bawaslu mulai dari tingkat Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Kecamatan (Penwascam), bersama-sama dengan Satpol PP Baubau telah menertibkan APS peserta pemilu yang menyerupai APK.

“Alat peraga yang diturunkan memiliki tanda paku para Parpol, sertakan mengandung unsur ajakan memilih,” ujarnya.

“Jadi, memastikan APS yang menyerupai APK yang mengandung unsur pilih saya, dukung saya, coblos saya, karena dalam ketentuan peraturan KPU seyogianya itu dilarang, maka kita turunkan terlebih dahulu,” sambung Sarmin.

Menurutnya, kegiatan penertiban tersebut bukan untuk menghalang-halangi atau mencari kesalahan, tetapi sudah di atur dalam peraturan Per-KPU Nomor 15 Tahun 2023. Pemasangan APK boleh dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Itu ada aturan yang dapat memperbolehkan untuk memasang APK. Nanti ditanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 itu baru boleh dipasang,” ujarnya.

Semenara itu Kepala Satpol PP Baubau, LM Takdir menuturkan, dalam kegiatan penertiban APK tetsebut, pihaknya menerjunkan tiga peleton, dimana setiap peloton sebanyak 30 orang anggota Satpol PP.

“Jadi kami akan gilir, hari peloton 1 yang di ikuti oleh Bawaslu dan KPU, dan besok kita akan turunkan peleton 2 dan hari berikutnya peloton 3, sampai habis APK di semua Kecamatan” ungkapnya.

Takdir mengatakan, pihaknya menargetkan hingga satu Minggu kedepan pihaknya sudah menuntaskan penertiban APK yang ada di Baubau.

“Kita targetkan 5-6 hari kita sudah tuntaskan dan ini kita akan kerja full,” katanya.

Ia berharap kepada partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 agar menertibkan secara mandiri APS yang di anggap sebagai APK.

“Kami di Satpol PP ini sudah beberapa kali menurunkan, setelah di turunkan kemudian mereka menaikkan kembali,” ujarnya.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kota Baubau Sony memyerukan agar pihak Kecamatan dan Kelurahan serta jajarannya segera mensosialisasikan penertiban serta menghimbau para masyarakat agar pemasangan baliho untuk sementara dihentikan.

“Sehubungan dengan penertiban yang dilaksanakan hari ini, kami dari Pemkot agar camat dan Lurah segera menyampaikan RT, RW agar menindak lanjuti bukan berarti di angkat APK tetapi di baringkan nanti boleh dipasang setelah masuk jadwal kampanye,” pungkasnya. (Man)