Baubau  

Bawaslu Baubau Identifikasi Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

Baubau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau mulai mencatat sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan selama masa kampanye. APK yang tidak sesuai aturan itu akan segera ditindaklanjuti.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Baubau, Almin mengatakan bila nantinya ada pemasangan APK di luar ketentuan KPU, APK itu akan ditertibkan. Sebab, menurutnya, pemasangan APK hingga titik mana saja yang diperbolehkan sudah termuat dalam aturan.

“Sejak dimulai masa kampanye tanggal 28 November 2023 sampai saat ini hasil pengawasan teman teman pengawas kecamatan menemukan banyak Peserta pemilu yang memasang Alat peraga kampanye sesuai titik yang sudah ditentukan, tentu atas hal itu Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai kewenangannya,” tegas Almin.

Sebab itu, pihaknya menghimbau pada peserta Pemilu agar tidak kampanye diluar jadwal dan memperhatikan SK yang di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan APK.

“Jadi jangan dipasang tidak sesuai titik dan itu kami dianggap melanggar,” pungkasnya.

Menurut Almin, sejak pesta demokrasi dimulai, Bawaslu Baubau sejauh hari sudah melakukan pencegahan, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan kampanye yang di mulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024.

Tentunya Partai politik (Parpol) bijak menanggapi himbauan yang telah disampaikan oleh Bawaslu seperti tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tempat ibadah, tiang listrik, tiang telepon, dan tempat pendidikan.

“Tentu kami, Bawaslu Kota Baubau Gencar-gencarnya terus mengeluarkan himbauan sebagai bentuk pencegahan,” kata Almin.

Almin menambahkan, Pelaksanaan kampanye pemilu Tahun 2024 nampak berbeda dengan Pemilu  sebelumnya. Pasalnya, kampanye pemilu tahun 2024 ini cukup singkat Waktunya dibanding pemilu 2019 lalu, yakni hanya 75 Hari.

Dalam pelaksanaannya bawaslu bukan hanya menghimbau kepada Peserta Pemilu,  tetapi kepada pihak-pihak lain yang tidak boleh ikut terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

“ASN, TNI Polri tak luput dari pantauan pengawas” katanya. (man)