Baubau – Momen Hari Raya Keagamaan menjadi Momen kebahagiaan yang selalu dinantikan. Demikin halnya dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau. Salah satu yang dinantikan WBP ketika momen Hari Raya Keagamaan adalah Remisi atau Pengurangan Hukuman.
Namum dalam moment Natal 25 Desember 2023 ini, tiga orang WBP Lapas Kelas IIA Baubau yang beragama Nasrani dipastikan tidak menerima Remisi Khusus (RK) lantaran belum memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kota Baubau Herman Mulawarman melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Aksa mengatakan, WBP di Lapas kota Baubau yang bergama Nasrani berjumlah tiga orang. Alasan ketiganya tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan dimana satu diantaranya belum mendapat putusan atau masih berstatus tahanan.
“Ketiga orang tersebut tidak memenuhi syarat, yang satu masih berstatus tahanan,” jelas Aksa saat ditemui Selasa (19/12/2023).
Sementara dua WBP lainnya jelas Aksa karena terganjal masalah administrisi. Dimana keduanya belum lama ini memilih pindah keyakinan, dari sebelumnya Islam kini menganut agama Nasrani.
“Jadi, Kedua Napi tersebut dari memeluk agama Islam pindah ke Agama Nasrani. karena di berkas kedua Napi tersebut masih berstatus Islam, karena untuk mendapatkan remisi harus status jelas minimal di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu sudah berubah, itu yang menjadi kendala,” jelasnya.
Dia menjelaskan syarat untuk mendapatkan remisi yakni administrasinya harus terpenuhi kemudian berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama berada didalam Lapas Baubau. (man)












