Pasarwajo – Hingga saat ini belum ada pasien dengan gejala virus Corona masuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton. Meski begitu, antisipasi penuh dilakukan pihak RSUD dengan menyiapkan semua kebutuhan pelayanan medis seperti tenaga medis, peralatan dan bangsal penanganan kasus virus Corona.
Direktur RSUD Buton, drg Harno Jayahir Hadini pada Kamis (21/12/2023) mengatakan, sudah ada instruksi dari pemerintah terkait kewaspadaan kemunculan kasus baru virus Corona. Sebab dibeberapa daerah kasus baru virus Corona tersebut telah ditemukan. Namun demikian khusus di RSUD Buton hingga saat ini tidak ada pasien dengan gejala virus Corona masuk.
RSUD Buton tetap meningkatkan kewaspadaan kemunculan kasus baru virus Corona. Selain itu persiapan lainnya juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi.
“Antisipasi terkait dengan kasus baru virus Corona sudah kami lakukan dengan menyiapkan tenaga medis, ruang isolasi dan kebutuhan lainnya untuk penanganan kasus virus Corona,” ujarnya.
“Harapannya tidak sampai terjadi lonjakan kasus virus Corona seperti dulu. Tapi kami di RSUD Buton tetap melakukan kewaspadaan dan antisipasi,” lanjutnya.
Dalam situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI disebutkan situasi COVID-19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Kendati demikian, peningkatan tren kasus ini tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian.
Menurut Kemenkes Kasus COVID-19 kali ini didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.
Adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19. SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar dr. Nadia dikutip dari laman resmi Kemenkes RI.
Dalam SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global).
2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan
perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
3. Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek COVID-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI;
4. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR;
5. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
6. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19, dan memastikan
ketersediaan vaksin;
7. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus COVID-19 dari fasyankes dengan tetap melakukan pelacakan kontak erat.












