Bawaslu Baubau Antisipasi Politik Uang Jelang PSU

Baubau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau melakukan patroli pengawasan mengantisipasi adanya politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Baubau.

“Malam ini kita tingkatkan patroli pengawasan yang melibatkan sahabat-sahabat dari Panwascam, PKD dan PTPS Kecamatan,” kata Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kota Baubau Almin, Minggu (18/02/2024).

Almin menjelaskan, Komisi pemilihan Umim (KPU) Kota Baubau akan melakukan PSU di tiga TPS di Baubau diantaranya TPS 021 Kelurahan Katobengke, TPS 003 Kelurahan Tarafu Kecamatan Betoambari, dan TPS 015 Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna.

Kata Almin PSU dilakukan setelah KPU Baubau mendapat rekomendasi dari Bawaslu Baubau karena adanya temuan pelanggaran Pemilu.

Misalnya di TPS 003 Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupuaro, dimana kata Almin pada TPS tersebut ditemukan seorang yang mencoblos lebih dari satu kali.

“Pelaku memberikan hak pilihnya di TPS 3 Tarafu sesuai C pemberitahuan miliknya sendiri. Namun, pelaku juga mencoblos di TPS yg sama dengan menggunakan C Pemberitahuan orang lain,” jelasnya.

Kata Almin dengan perbuatan itu maka pelaku telah melanggar pasal 80 ayat 4 PKPU 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Selain pelanggaran administrasi PSU, dia juga terancam pidana penjara 18 bulan dan denda Rp 18 juta sesuai pasal 533 UU 7 Tahun 2017.