Kendari – Keinginan Warga negara asing (WNA) Spanyol berinisial AGG untuk mempersunting pujaan hatinya yang berasal dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kandas lantaran AGG dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengungkapkan AGG dideportasi karena melanggar izin tinggal di Indonesia selama 7 bulan atau overstay. Hal itu diatur Pasal 78 ayat 3 Undang undang Keimigrasian Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia melebihi dari 60(enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama setahun,” kata Silvester saat konfresi per, Kamis (17/10/2024).
Dijelaskan, AGG masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak 19 Februari 2024.
Dalam perjalanannya, AGG sempat diamankan pihak imgrasi NTT pada 6 September 2024. Hanya saat saat itu ia menjaminkan diri dengan membayar denda agar tidak langsung dideportasi.
Namun bukannya menepati janjinya, AGG justru melihat itu sebagai sebuah peluang. Ia memanfatkan kesempatan ini untuk pergi ke Muna.
Tujuan ke Kabupaten Muna ini bukan tanpa sebab, melainkan di daerah tersebut AGG memiliki wanita pujaan hati berinisial WAM yang hendak di persuntingnya.
Mendapat informasi itu pihak Intelejen dan penindakan Imigrasi Non-TPI Baubau bergerak cepat untuk mengamankan AGG. Pelarian AGGpun berakhir disini. AGG diamankan sebuah kos-kosan di Kecamatan Raha Kabupaten Muna.
“Melalui media sosial Facebook kami mendapatkan informasi yang bersangkutan tinggal di Kecamatan Raha, Kabupaten Muna,” ujar Silvester.
AGG selanjutnya akan dipulangkan ke Spanyol via Batik Air dari Kendari menuju Jakarta hingga tiba di negeri Matador, pada Jumat (18 Oktober 2024).












