Batauga – Pj. Bupati Buton Selatan, Parinringi menyebutkan bahwa Undang-Undang 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah mengamanatkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam kegaitan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan UU No. 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi aparatur Desa, BPD, dan lembaga Desa se-Kabupaten Buton Selatan di Gedung Lamaindo, Selasa (24/09/2024).
Pada kegiatan yang di inisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Baubau itu Parinringi menyebutkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Nasional ini dilaksanakan oleh dua Badan Penyelenggara. Yaitu BPJS Kesehatan dengan Program Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekejaan (JKP).
“Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, memerintahkan kepada Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diwilayahnya,” kata Parinringi.
Selanjutnya, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah dan bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara Pemilu diwilayahnya merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin,” ungkapnya.
Terkait hal itu lanjut Parinringi, maka Pekab Busel telah melakukan sejumlah langkah, diantaranya memastikan pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Busel.
“Kemudian memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Seluruh Aparatur Desa di Busel, serta memastikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Usaha Milik Daerah baik Itu Direksi maupun pegawainya,” terangnya.
Rapat Monev ini diharapkan menjadi sarana buat seluruh Desa di Kabupaten Buton Selatan untuk mendapatkan informasi mengenai program, manfaat dan prosedur pelayanan, sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan tidak terjadi hambatan yang berarti.
Bersamaan dengan Monev, Pj Bupati juga secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Buton Selatan yang meninggal dunia. (Adv)












