Baubau  

Dua Warga Binaan Lapas Baubau bakal Dapat Remisi Natal

Baubau – Menjelang perayaan Natal tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau akan memberikan remisi kepada dua orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.

Hal itu sesuai instruksi Kementerian Hukum dan HAM RI, di mana warga binaan yang beragama Nasrani memiliki hak yang sama dengan tahanan beragama lain di setiap hari perayaan agama mereka, salahsatunya saat perayaan Natal.

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Herman Mulawarman mengatakan, remisi berupa pengurangan masa tahanan itu berlaku bagi warga binaan yang bergama non muslim atau nasrani yang akan merayakan Natal.

“Untuk warga binaan Lapas Baubau yang beragama Nasrani berjumlah dua orang. Mereka mempunyai hak untuk menerima remisi, jadi pada perayaan hari Natal, remisi itu kita akan berikan

Di jelaskan WBP yang berhak mendapatkan remisi tersebut dinilai telah memenuhi syarat administratif. Kemudian berperilaku baik, kooperatif dan aktif dalam kegiatan-kegiatan binaan yang dilakukan Lapas baubau, baik aktif dalam pembinaan kemandirian maupun kerohanian. Mereka juga berkontribusi dalam menjaga keamaman dan ketertiban di Lapas sehingga aman.

“Semoga dengan mendapat remisi dan dalam menjalani sisa masa tahanannya, mereka dapat lebih berbuat lebih baik lagi dan menaati peraturan,” ungkap Herman.

Lebih lanjut dikatakan, remisi khusus keagamaan diberikan pada hari besar keagamaan lainnya diantaranya Hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.