Pasarwajo – Sekretasris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal Itu dikatakan Asnawi saat membuka acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemda Buton, di Gedung Wakaka Pasarwajo, Buton, Kamis (8/12/2022).
Asnawi mengungkapkan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ditetapkan untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) agar dapat berjalan sesuai ketentuan Peraturan. Sehingga pada akhirnya dapat mendukung pembangunan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Buton.
Dalam PP tersebut, kata Asnawi ditegaskan disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk yang ditekankan adalah netralitas ASN.
“Salah satu larangan yang diatur dalam PP tersebut yang harus kita tanamkan dalam pikiran kita semua sebagai PNS, apalagi kita akan menghadapi tahun politik yakni pemilihan umum serentak pada tahun 2024 nanti. Larangan tersebut adalah larangan memberikan dukungan kepada Calon Presiden/ Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon DPRD. Dan ini menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam sosialisasi pada hari ini,” kata Jenderal ASN Buton.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Irfan, memaparkan sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pemilu.
“Menurut surat edaran Menteri PAN-RB Nomor B-94//SM.00.00/2019, tanggal 26 Maret 2019, terdapat beberapa kegiatan ASN yang dilarang dalam rangka pemilu termasuk pilkada di antaranya dilarang mengunggah, memberikan like, atau sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online maupun media sosial, dilarang ikut kampanye dengan atribut PNS atau tanpa atribut, dilarang ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dilarang menghadiri acara parpol, dilarang mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri, dilarang mengerahkan pns untuk ikut kampanye dan masih banyak ketentuan lainnya,” jelasnya.
Irfan lebih lanjut menjelaskan didalam pelaksanaannya, penanganan pelanggaran netralitas ASN dibagi menjadi tiga tahap.
Pertama, sebut Irfan yaitu Bawaslu menjadi pintu masuk penanganan pelanggaran ASN baik dari temuan ataupun laporan. Kedua Bawaslu melakukan pengkajian atas dugaan pelanggaran, salah satunya dengan mengundang para pihak untuk diklarifikasi.
Sementara tahap ketiga atau terakhir yakni Bawaslu merekomendasikan hasil pengkajian atau penanganannya kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau ke Penyidik Kepolisian.












