Bauau – Sedikitnya Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau bebas melalui program asimilasi di rumah, Senin (20/12/2022).
Kepala Lapas Kelas IIA Baubau Herman Mulawarman melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Napi dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Baubau, Akhsan mengatakan pemberian asimilasi kepada lima Napi tersebut merupakan tindak lanjut dari Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Kata Akhsan, lima WBP asimilasi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 tahun 2021.
“Lima WBP menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Baubau dengan kasus yang berbeda, yakni kasus penganiayaan dan kasus membawa senjata tajam,” terang Akhsan
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai Permenkumham tersebut, pemberian asimilasi ini hanya diberikan kepada para warga binaan yang berkelakukan baik serta aktif dalam mengikuti pembinaan di Lapas Kelas IIA Baubau. Selain itu, asimilasi hanya berlaku bagi mereka yang menjalani setengah dari masa pidana dan masa perhitungan tinggal 2/3 dari masa pidana hingga 31 Desember.
“Ini sudah berjalan beberapa waktu, tujuannya adalah disamping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di dalam Lapas, juga untuk menghindari penularan covid-19,” jelas Akhsan.
Akhsan menambahkan, selama menjalani asimilasi di rumah, WBP diserahkan ke pihak Bapas untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas. WBP tersebut juga masih diwajibkan untuk absensi secara rutin di Bapas.
“Kami ingatkan agar setelah bebas dan kembali ke keluarga dan masyarakat agar tidak lagi melakukan tindak pidana yang sama ataupun yang lain. Kemudian berjanji menjadi pribadi yg baik dan berguna bagi keluarga dan masyarakat,” pesan Akhsan kepada para WBP.












