Baubau – Dalam memberikan bantuan hukum kepada warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Baubau melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHM), di gedung Aula lapas, Jumat (31/3/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan anak didik (Binadik), Muhammad Nur Aksa mengatakan, perjanjian kerja sama yang disepakati antara Lapas Baubau bersama Direktur LBHM la Nuhu tersebut, guna memberikan bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang tidak mampu.
“Jadi, kami setiap bulan akan melakukan penyuluhan hukum kepada tahanan yang baru masuk untuk diberikan pendampingan hukum kepada WBP,” kata Aksa melalui pesan singkatnya.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh lapas Baubau sesuai dengan undangan – undang nomor 23 tentang pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Alhamdulillah, hasilnya sangat memuaskan dari harapan dan keinginan tahanan yang tidak punya kemampuan kini mendapatkan bantuan hukum,”ungkapnya. (Firman)












