Pasarwajo – Penjabat (Pj) Bupati Buton, Basiran, menandatangani pakta integritas bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023.
Penandatanganan itu dilakukan saat Pj Bupati Buton, Basiran memenuhi undangan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka persiapan kegiatan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di The Tribrata Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Kegiatan tersebut langsung dihadiri
Dirjen Perencanaan Tata Ruang, Ir Gabriel Triwibawa dan perwakilan BPK, perwakilan Staf Kepresidenan, perwakilan Kemendagri, Bupati, Walikota serta Sekda perwakilan kabupaten/ kota di Indonesia.
Basiran menjelaskan, kegiatan ini bertujuan sebagai wadah koordinasi dan memastikan komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendukung kegiatan bantuan teknis penyusunan RDTR.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan segera membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan aplikasi Online Single Submission (OSS) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo tentang percepatan laju Investasi.
Sebab, lanjut Basiran, Kabupaten Buton merupakan satu daerah dari 17 Kabupaten di Sulawesi Tenggara yang terdapat objek potensi investasi.
“Dari 17 kabupaten kota itu hanya 6 kabupaten kota termasuk di dalamnya Kabupaten Buton,” kata Basiran melalui pesan singkatnya, usai kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jakarta.
Menurut Basiran, penyusunan RDTR, memang sangat dibutuhkan karena sesuai dengan perintah Presiden untuk segera penggunaan produk dalam negeri khususnya aspal.
Sebagai daerah yang juga mendapatkan bantuan teknis anggaran tambahan APBN 2023 dari Kementerian ATR/BPN, Pemkab Buton berharap hal ini dapat segera terealisasi sesuai dengan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kepada Kementerian Keuangan yang diajukan oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR-BPN.
“Kami sangat berharap Kementerian Keuangan dapat menindaklanjuti usulan dari Direktur Jendral ATR sehingga RDTR masuk kedalam ABT 2023,” pungkasnya.
Dirjen Tata Ruang, Ir Gabriel Triwibawa, yang bertindak selaku pimpinan rapat dihadapan para peserta yang terdiri Bupati dan Walikota yang mendapatkan bantuan ABT Tahun 2023 menyampaikan kegiatan tersebut untuk mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh Indonesia.
“Melalui percepatan penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pada akhirnya akan mewujudkan iklim investasi yang baik di Indonesia,” katanya.
Adapun isi Pakta Integritas yang ditandatangani Pj Bupati Buton, dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023, yakni :
1. Berkomitmen mendukung kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023, dengan menyiapkan beberapa hal sebagai berikut :
a. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Tim Teknis RDTR dan Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis,
b. Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan RDTR,
c. Penyediaan dana pendamping dalam rangka mendukung pelaksanaan penyusunan dan penetapan RDTR,
d. Hal-hal lain yang mendukung terwujudnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR yang berkualitas dan tepat waktu.
2. Berkomitmen menyelesaikan RDTR hasil Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 hingga terbit Perkada dan terintegrasi dengan sistem OSS.
3. Tidak akan menuntut apabila di kemudian hari kegiatan Bantuan Teknis hasil pembahasan Usulan ABT BA BUN Tahun 2023 antar kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Keuangan ditangguhkan atau tidak disetujui.
Kabupaten yang mendapat Bantuan Teknis Penyusunan RDTR di Sulawesi Tenggara terdiri 6 kabupaten yakni Kabupaten Buton, Bombana, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara dan Kolaka.












