Baubau – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Baubau menangkap dua orang tersangka terkait kasus narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Narton mengatakan, kedua pelaku yang di tangkap yaitu SR (19) merupakan Mahasiwa di salahsatu Kampus di Baubau dan LI (21) berprofesi sebagai Karyawan Swasta.
Narton menjelaskan, pelaku di amankan di dua lokasi yang berbeda. SR dibekuk pada Sabtu (4/03/2023) di lapangan merdeka samping bangunan eks Rujab Bupati Buton, Kelurahan Wale, kecamatan Wolio, saat ingin mengambil barang tempelan.
Lebih lanjut Narton menerangkan, dari hasil interogasi, SR mengaku barang tempelan berupa barang haram itu dijemput atas arahan langsung oleh Narapidana (Napi) narkotika yang sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Baubau berinisial IY.
“Tim melakukan pemeriksaan handphone milik pelaku, dan ternyata benar didapati foto berupa sebuah petunjuk gambar yang mengarahkan ke barang tempelan yang akan diambil,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi itu, SR juga mengakui bila kegiatan penjemputan barang haram tersebut sudah lebih dari sekali dilakukan.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali menjemput barang tersebut yang ditempelkan oleh IY,” ungkapnya.
Atas keterangan SR itu, aparat kemudian membawa SR ke Lapas Baubau untuk memastikan keterlibatan Napi yang mengarahkan pengambilan barang tempelan tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi, IY tidak mengakui bahwa dirinya yang mengarahkan pelaku,” kata Narton.
Pria dengan dua balak ini, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan SR yaitu berupa butiran kristal diduga sabu seberat 21,21 gram, 55 potong pipet, lima bungkusan sachet kecil, satu HP warna hitam, dan satu timbangan digital.
Sedangkan tersangka lainnya, LI yang diduga pengedar sekaligus sebagai pemakai ditangkap kediamannya. Dari tangan LI, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu 0,41 gram, satu paket bong, dua batang pirex, satu timbangan, dua pipet sendok sabu, satu bal sachet kecil, satu korek api, satu pembungkus rokok, satu HP warna biru.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau. Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” jelas Narton. (Firman)












