Buton  

Ingat Ya, ASN Buton Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parcel Lebaran

Pasarwajo – Berbagi dan menerima bingkisan atau parcel sudah menjadi suatu hal lumrah setiap momen Perayaan Hari Raya Idul Fitri. Namun kebiasaan ini tidak dianjurkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton.

Kepala Inspektorat Kabupaten Buton, Drs Gandid Sioni Bungaya, mengingatkan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Buton untuk tidak menerima bingkisan atau parcel untuk mencegah indikasi gratifikasi di hari raya Keagamaan.

Hal tersebut berdasar pada Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati Buton Nomor 100.3.4/897/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut, kata Gandid, terdapat beberapa himbauan penting, yakni Pegawai negeri dan penyelenggara negera wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Kedua, permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh penyelenggara negara, baik secara inividu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Kemudian, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan,minuman yang mudah rusak atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada UPG/GOL KPK disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahnnya.

“Intinya kami sebagai ASN tidak bisa menerima parcel. Itu namanya gratifikasi,” pungkasnya.

Selanjutnya kepada pimpinan lembaga pemerintah daerah agar dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

“Jika himbauan ini dilanggar, tentu ada sanksi administrasinya, mulai sanksi ringan, berat hingga pidana,” ungkap Gandid.