Baubau  

Sempat Divonis Bebas, Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Palabusa Kembali Dibui

Baubau – Sempat divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tiga terdakwa kasus korupsi pasar Palabusa Kota Baubau terpaksa gigit jari.

Ini lantaran Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa yaitu mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Buabau Radjlun, Farida dan Adisti.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau bahkan sudah mengeksekusi terdakwa Radjlun (mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Baubau) dan Farida. Keduanya dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau sejak Selasa (30/5/2023). Sementara satu terdakwa lainnya masih berobat ke Jakarta.

“Kini R dan F sudah berada di Lapas Kelas IIA Baubau. Sementara A di rujuk ke Jakarta karena alasan sakit,” kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Laaps Kelas II A Baubau, Burhanuddin, Selasa (30/5/2023).

Ia mengungkapkan, berdasarkan salinan putusan kasasi dari MA yang diterima pihaknya, para terdakwa dijatuhi pidana masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Apabila tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti kurungan tiga bulan,” jelasnya.

Selain itu, tambah dia, Farida dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar lebih.

“Apabila tidak dapat mengembalikan, maka diganti dengan hukuman selama 2,3 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” tandasnya.

Diketahui, Radjlun, Farida, dan Adisti ditetapkan merupakan tersangka proyek pasar Palabusa pada Selasa 31 September 2021 lalu. Proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau tahun 2017 sebesar Rp 2.865.720.000.

Ketiganya sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada 26 April 2022 lalu.