Baubau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Baubau masih menemukan sejumlah peserta pemilu yang sudah melakukan kampanye dengan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum jadwalnya.
Ketua Bawaslu Baubau Sarmin mengatakan, masa kampanye baru akan dimulai lima hari lagi tepatnya 28 November 2023, namun dari hasil identifikasi Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), masih ditemukan sejumlah APK di beberapa titik, salahsatunya APK berbentuk baliho yang tepajang di jalan Betoambari, Kecamatan Murhum.
Mestinya kata Sarmin, sebelum tahapan kampanye dimulai peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Tentu ini menjadi perhatian kami, jajaran Bawaslu sudah mendokumentasikan dan meneruskan kepada KPU Kota Baubau terhadap beberapa APS yang masuk kategori APK belum boleh di pasang sebelum masa kampanye,” kata ketua Bawaslu, Kamis (23/11/2023).
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi ini mengatakan, pasca kesepakatan pada 5 September lalu, pihaknya sudah menertibkan APK serta meminta peserta Pemilu bahkan pada kesempatan rapat kordinasi tanggal 1 November telah dinyatakan dalam kesepakatan tertulis terkait penertiban APK. Namun hingga kini masih banyak peserta pemilu yang belum menurunkan APKnya secara mandiri.
“Kami tentunya apresiasi Pol PP yang telah komitmen atas nama pemerintah daerah melakukan penertiban atau menurunkan APS di kota Baubau,” ungkapnya
“Soal teknis penurunan kami yakin Pol PP dapat melakukannya, sehingga tidak ada alasan dibiarkan, karena terang dan jelas beberapa APS memuat unsur ajakan yang tidak dibolehkan oleh PKPU 15 Tahun 2023. Pengawas pemilu sudah mengindetifikasi dan menyampaikan kepada KPU kota Baubau agar di tindaklanjuti,” tambah Sarmin.
Pihaknyapun masih berharal agar peserta pemilu dapat menertibkan secara mandiri APK yang masih terpasang sesuai dengan kesepakatan tertulis yang telah dibuat. (man)












