Baubau – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menilang 33 kendaraan angkutan umum yang tidak menggunakan plat kuning.
Kendaraan yang ditilang Dishub Sultra itu terdiri dari kendaraan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan barang. Puluhan angkutan umum ini ditertibkan karena menggunakan plat hitam saat beroperasi, dari yang semestinya memakai plat kuning.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Provinsi Sultra, Ringgo Taufan La Ode mengaku jika sebelum melakukan razia pihaknya lebihdulu mensosialisasikan dan menghimbau pada pemilik AKDP dan angkutan barang agar menggunakan plat kuning.
“Jadi, hari ini kita turun agar mau menggunakan plat Kuning, dan ini khusus untuk angkutan kota dalam provinsi dan angkutan barang,” kata Ringgo pada sejumlah awak media, Kamis (7/12/2023).
Ringgo mengatakan penilangan yang di gelar di jalan poros Pasarwajo itu merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Dishub se-Sultra yang di gelar pada November 2023 lalu di Kota Kendari tentang penyelenggaraan penegakan Hukum dalam rangka pengendalian angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan barang antar Kota yang menggunakan plat kuning.
“Jadi kita lengkap, ada dari kejaksaan, Jasa Raharja, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Kota Baubau, Dishub Propinsi Sultra dan Kepolisian,”ujarnya.
Kata dia, Dishub Sultra menargetkan tiga wilayah yaitu Kota Baubau, Kabupaten Konawe dan Kolaka. Khusus Kota Baubau perdana menilang AKDP 9 dan 24 angkutan barang sehingga semua berjumlah 33 kendaraan yang didapat tidak menggunakan plat Kuning.
“Jadi, perdena kita turun di Kota Baubau selama dua hari, selanjutnya kita akan lanjutkan diwilayah daratan Kota Kendari,” katanya. (man)












