Baubau – Ketua Panwascam Batupoaro Asman Mada mengingatkan kepada 78 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Batupaora agar menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas.
Hal itu Ia sampakan saat memberikan arahan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota PTPS Batupaoro di di gedung Aula Kantor Kecamatan Batupoaro, Senin (22/1/2024).
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PTPS wajib berkomitmen menjaga integritas dan netralitas demi menciptakan Pemilu yang demokratis, jujur, adil dan berkualitas,” ungkap Asman.
Ia juga meminta tiap anggota PTPS agar memahami dan menguasai tugas, wewenang maupun kewajiban sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2017.
“Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2017 telah jelas mengatur tugas PTPS, mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan, persiapan pemungutan, pelaksanaan perhitungan, dan pergerakan hasil perhitungan dari TPS ke PPS,” katanya.
“Jadi harus menguasai tugas, wewenang, kewajiban sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemilihan umum,” tambah Asman saat memberikan materi Bimtek pada anggota PTPS.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan Data dan informasi ini juga mengingatkan anggota PTPS memiliki kewenangan menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan, kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan suara, kemudian menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan Per-KPU Nomor 7 pasal 115.
“Oleh sebab itu, menjadi dasar dalam menjalankan tugas ketika terjadi suatu pelanggaran, sehingga teman-teman PTPS dalam menyelesaikan dan mengambil keputusan mempunyai dasar yang sesuai undang-undang pengawas TPS,” ungkapnya.
Asman menambahkan PTPS menjadi ujung tombak pada pelaksanaan pemungutan suara maka, PTPS berkewajiban menyampaikan hasil laporan pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).
Di tempat sama Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Sarif mengatakan, dalam menjalankan tugas PTPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya serta menggangu pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
“Apalagi mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara hasil pertandingan suara, dan tidak boleh menggangu KKPS selama menjalankan tugas dan fungsinya,” paparnya.
Sarif menambahkan tugas PTPS harus mampu mencermati surat suara yang diberikan kepada pemilih jumlah dan jenis surat suara (5 lembar surat suara) kemudian setiap lembar surat suara yang diberikan kepada pemilih tidak diberi tanda khusus serta tidak robek atau rusak.
“Jika surat suara diberikan, PTPS memberi peringatan kepada ketua KPPS agar segera diganti kertas suara tersebut,” pungkasnya.












