Baubau – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Baubau ditertibkan karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Baubau pada Kamis (18/1/2024).
Koordinasi Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Baubau, Muhammad Syahran mengungkapkan, penertiban yang dilakukan menyasar pada APK yang dipasang tidak sesuai lokasi yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Baubau.
Kemudian pada APK yang terpasang pada tiang listrik, pepohonan dan taman, dimana keberadaanya dinilai mengganggu estetika serta dapat membahayakan keselamatan pengendara kendaraan bermotor.
“Yang menjadi fokus utama APK yang berada di pinggir jalan yang mengganggu ketertiban umum,” katanya
“Apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan. Jangankan baliho yang hanya menopang beberapa batang kayu, pohon saja tumbang,” tambah Syahran.
Sementara itu Kepala Kesatuan (Kasat) Satpol-PP Kota Baubau, LM Takdir mengatakan, terdapat 193 APK yang ditertibkan pada hari itu.
Menurutnya penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh tim Desk. Khusus di Kecamatan Wolio, pihaknya menurunkan satu ragu untuk melakukan penertiban selama dua hari.
“Hari ini (Kamis) di Kecamatan Walio di Dapil tiga selama dua hari dan menurunkan satu regu,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari data Kesbangpol, terdapat 2062 APK peserta Pemilu 2024 yang akan diturunkan di Kota Baubau.












