Batauga – Baru saja menahkodai Buton Selatan (Busel), Pj Bupati Parinringi sudah mampu menorehkan sejumlah catatan prestasi buat daerah dengan julukan Bumi Gajah Mada itu.
Terkini, Pj Bupati Buton Selatan menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI karena telah berperan aktif dalam mendukung Program Kekayaan Intelektual (Penggerak Kekayaan Intelektual Komunal) di Kabupaten Buton Selatan tahun 2024.
Piagam penghargaan itu diserahkan oleh Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, La Ode Fasikin, pada puncak Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Sultra tahun 2024 di Kendari, Rabu (28/08/2024).
Pj Gubernur menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual untuk memajukan pembangunan daerah. Sultra memiliki potensi besar dalam kekayaan intelektual, baik dari segi kekayaan intelektual komunal seperti tenun, motif batik, hingga kekayaan intelektual konvensional seperti produk UMKM.
“Kita harus terus menjaga, merawat, mengembangkan, dan melindungi kekayaan intelektual kita agar dapat membawa manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak yang telah berkontribusi dalam suksesnya MIC Sultra Tahun 2024.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus mendorong tumbuh kembang iklim kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara,” katanya.
Silvester juga menyampaikan bahwa selama beberapa tahun terakhir pendaftaran hak cipta, paten, dan merek di Sultra mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya edukasi dan fasilitasi yang dilakukan telah membuahkan hasil.
“Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Kadin. Kami berharap ke depan semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya melindungi kekayaan intelektual,” harapnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, yang diwakili oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen KI, Ignatius Mangantar Tua, menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, para pelaku seni dan budaya, serta para inovator, akan lebih termotivasi untuk terus berkarya dan berinovasi, sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan budaya dan ekonomi nasional,” terangnya. (Adv)












