Batauga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan bagi tenaga non-ASN (honorer), baik yang telah meninggal dunia maupun yang masih aktif.
Asisten III Sekretariat Daerah Buton Selatan, La Safilin, mengungkapkan bahwa sekitar 3.000 tenaga non-ASN telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini mencakup guru dan tenaga kependidikan se-Kabupaten Buton Selatan.
“Dengan adanya program ini, tidak ada lagi perbedaan perlindungan antara pegawai non-ASN dan ASN, khususnya dalam hal perlindungan kecelakaan saat menjalankan tugas,” ujar Safilin pada Selasa (24/9/2024).
Meskipun demikian, Safilin belum mendapatkan informasi terkait nominal anggaran yang dialokasikan untuk setiap pegawai. Ia mengatakan jumlah peserta yang terdaftar akan memengaruhi total alokasi dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Buton Selatan.
“Bagian Keuangan yang mengetahui persis berapa yang dialokasikan per pegawai,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan juga telah melakukan diskusi dengan pihak BPJS Kota Baubau mengenai santunan bagi tenaga non-ASN. Jika ada tenaga non-ASN yang meninggal dunia akan diberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta per jiwa.
Selain itu, santunan juga akan diberikan kepada mereka yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, sesuai dengan jenis kecelakaan yang dialami.
Safilin menegaskan komitmen Pemkab Buton Selatan untuk mengalokasikan dana jaminan kesehatan bagi tenaga non-ASN setiap tahunnya. Ia juga mengimbau semua pegawai non-ASN untuk terus berkontribusi, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Kami harap pegawai non-ASN senantiasa meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Buton Selatan,” harap Safilin. (Adv)












