Baubau – Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre Kota Baubau melarang tim sukses atau pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024 memanfaatkan beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) sebagai alat kampanye.
Pimpinan Bulog Sub Divre Baubau, Muthain Muhammadong mengatakan, penggunaan beras SPHP sebagai alat politik melanggar aturan. Dari namanya saja kata dia, mestinya sudah bisa diketahui bahwa asas pemanfaatan beras tersebut untuk stabilisasi harga, bukan yang lain, apalagi untuk tujuan politik.
“Intinya tidak bisa, ” tegas Kepala Perum Bulog Baubau.
Menurutnya larangan ini dianggap penting, sebab selain melanggar aturan juga agar distribusi beras dengan harga terjangkau juga kualitas dapat dijamin tersebut bisa tepat sasaran dan merata.
“Beras SPHP merupakan subsidi negara sehingga Paslon tidak bisa membagikan beras SPHP karena ini sama saja dengan memanfaatkan subsidi negara sehingga itu termasuk pelanggaran,” katanya.
Karenanya, jika kemudian ada tim sukses atau Paslon peserta Pilkada 2024 yang membagikan beras SPHP Bulog maka bisa dilaporkan kepada Lembaga terkait.
Lebih lanjut dikatakan, selama ini beras SPHP disalurkan melalui mitra Bulog dalam hal ini Rumah Pangan Kita (RPK) . Mekanismenya RPK membeli di Bulog Baubau dengan batasan dua ton per minggu. Selanjutnya RPK menjual kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).












